Free Circle of Fire Cursors at www.totallyfreecursors.com

Pages

Minggu, 10 November 2013




BAB VI      

PELAPISAN SOSIAL

A.        PENGERTIAN PELAPISAN SOSIAL
Pelapisan sosial dapat berarti pembedaan antar warga dalam masyarakat ke dalam kelas-kelas sosial secara bertingkat. Wujudnya adalah terdapat lapisan-lapisan di dalam masyarakat diantaranya ada kelas sosial tinggi, sedang dan rendah.
Pelapisan sosial merupakan perbedaan tinggi dan rendahnya kedudukan atau posisi seseorang dalam kelompoknya, bila dibandingkan dengan posisi seseorang maupun kelompok lainnya. Dasar tinggi dan rendahnya lapisan sosial seseorang itu disebabkan oleh bermacam-macam perbedaan, seperti kekayaan di bidang ekonomi, nilai-nilai sosial, serta kekuasaan dan wewenang

B.        PELAPISAN SOSIAL CIRI TETAP KELOMPOK SOSIAL
Pembagian dan pemberian kedudukan yang berhubungan dengan jenis
kelamin nampaknya menjadi dasar dari seluruh sistem sosial masyarakat kuno.
Seluruh masyarakat memberikan sikap dan kegiatan yang berbeda kepada
kaum laki-laki dan perempuan. Tetapi hal ini perlu diingat bahwa ketentuan-ketentuan
tentang pembagian kedudukan antara laki-laki dan perempuan yang kemudian menjadi dasar daripada pembagian pekerjaan, semata-mata adalah ditentukan oleh sistem kebudayaan itu sendiri. Kita lihat saja misalnya kedudukan laki-laki di Jawa berbeda dengan kedudukan laki-laki di Minangkabau. Di Jawa kekuasaan keluarga di tangan ayah sedang di Minangkabau tidak demikian. Dalam hubungannya dengan pembagian pekerjaan pun setiap suku bangsa memiliki cara sendiri-sendiri.




Di Irian misalnya atau di Bali, wanita harus lebih bekerja keras daripada laki-laki. Di dalam organisasi masyarakat primitif pun di mana belum mengenai tulisan. pelapisan masyarakat itu sudah ada. Hal ini terwujud berbagai bentuk sebagai berikut :
1)         adanya kelompok berdasarkan jenis kelamin dan umur dengan pembedaanpembedaan
hak dan kewajiban
2)         adanya kelompok-kelompok pemimpin suku yang berpengaruh dan memiliki hak-hak
Istimewa;
3)         adanya pemimpin yang saling berpengaruh;
4)         adanya orang-orang yang dikecilkan di luar kasta dan orang yang di luar perlindungan
hukum (cutlaw men);
5)         adanya pembagian kerja di dalam suku itu sendiri;
6)         adanya pemhedaan standar ekonomi dan di dalam ketidaksamaan ekonomi
Pendapat tradisional tentang masyarakat primitif sebagai masyarakat yang komunistis yang tanpa
hak milik pribadi dan perdagangan adalah tidak benar. Ekonomi primitif bukanlah ekonomi dari individu-individu yang terisolir produktif kolektif. Apa yang sesungguhnya adalah kelompok ekonomi yang tersusun atas dasar ketergantungan yang timbal balik dan individu-individu yang aktif secara ekonomis, serta bagian-bagian yang lebih kecil daripada suatu kelompok yang memiliki sistem perdangangan dan barter satu sarna lain. Gradasi itu dapat kita lihat misalnya : multi dari memilih modal yang kaya sampai kepada buruh yang termiskin; dari presiden kepada lurah, dari jenderal sampai kepada prajurit dan sebagainya yang semuanya itu menunjukkan sebagaia jenjang-jenjang dan gradasi sosial yang
menunjukkan walaupun di dalam sistem demokrasi yang paling mutakhir pun ada pelapisan masyarakat.






C.        TERJADINYA PELAPISAN SOSIAL
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhanmasyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. pengakuan-pengakuan terhadap kekuasaan dan wewenang tumbuh dengan sendirinya. Sistem pelapisan yang disusun dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Di dalam sistem pelapisan ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya wewenang dan keuasaan yang diberikan kepada seseorang.
Dengan adanya pembagian yang jelas dalam hal wewenang dan kekuasaan ini maka di dalam organisasi itu terdapat keteraturan sehingga jelas bagi setiap orang di tempat mana letaknya kekuasaan dan wewenang yang dimiliki dan dalam suatu organisasi baik secara vertikal maupun secara horisontal. Sistem pelapisan yang dibentuk dengan sengaja ini dapat kita lihat
misalnya di dalam organisasi pemerintahan, organisasi partai politik, perusahaan besar, perkumpulan-perkumpulan resmi, dan lain-lain. Pendek
kata di dalam organisasi formal.

Di dalam sistem organisasi yang disusun dengan cara ini mengandung dua sistem, ialah :
1)         Sistem fungsional; merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang
tingkatnya berdampingan dan harus bekerja sarna dalam kedudukan yang
sederajat, misalnya saja di dalam orgaanisasi perkantoran ada kerja sama
antara kepala-kepala seksi dan lain-lain.
2)         Sistem skalar: merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau
jenjang dari bawah ke atas (vertikal).






D.        PEMBEDAAN SISTEM PELAPISAN MENURUT SIFATNYA
Menurut sifatnya, maka sistem pelapisan dalam masyarakat dapat
dibedakan menjadi :
1)         Sistem pelapisan masyarakat yang tertutup.
Di dalam sistem ini permindahan anggota masyarakat ke lapisan yang lain baik ke atas maupun ke bawah tidak mungkin terjadi, kecuali ada hal-hal yang istimewa. Di dalam sistem yang demikian itu satu-satunya jalan untuk dapat masuk menjadi anggota dari suatu lapisan dalam masyarakat adalah karena kelahiran. Sistem pelapisan tertutup kita temui misalnya di India yang masyarakatnya mengenal sistem kasta. 
2)         Sistem pelapisan masyarakat yang terbuka
Di dalam sistem yang demikian ini setiap anggota masyarakat memiliki kesempatan untuk jatuh ke lapisan yang ada di bawahnya atau naik ke lapisan yang di atasnya. Sistem yang demikian ini dapat kita temukan misalnya di dalam masyarakat di Indonesia sekarang ini. Setiap orang diberi kesempatan untuk menduduki segala jabatan bila ada kesempatan dan kemampuan untuk itu.
E.        BEBERAPA TEORI TENTANG PELAPISAN SOSIAL
1)         Aristoteles mengatakan bahwa di dalam tiap-tiap Negara terdapat tiga unsure, yaitu mereka yang kaya sekali, mereka yang melarat sekali, dan mereka yang berada di tengah-tengahnya.
2)         Prof. Dr. Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH. MA. menyatakan bahwa
selama  di dalam masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap
masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai.
3)         Vilfredo Pareto menyatakan bahwa ada dua kelas yang senantiasa berbeda setiap waktu
yaitu golongan Elite dan golongan Non Elite. Menurut dia pangkal dari pada perbedaan
itu karena ada orang-orang yang memiliki kecakapan, watak, keahlian dan kapasitas yang
berbeda-beda.
4)         Gaotano Mosoa dalam “The Ruling Class” menyatakan bahwa di dalam seluruh
masyarakat dari masyarakat yang kurang berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas pertama (jumlahnya selalu sedikit) dan kelas kedua (jumlahnya lebih banyak).
5)         Karl Mark menjelaskan terdapat dua macam di dalam setiap masyarakat yaitu kelas
yang memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyainya
dan hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan di dalam proses produksi.
            Bentuk konkrit daripada Pelapisan masyarakat ada beberapa macam. Ada sementara sarjana yang meninjau bentuk pelapisan masyarakat hanya berdasar salah satu aspek saja misalnya aspek ekonomi, atau aspek politik saja, tetapi sementara itu ada pula yang melihatnya melalui berbagai ukuran secara komprehensif. Selanjutnya itu ada yang membagi pelapisan masyarakat ke dalam jumlah yang lebih sederhana (misalnya membagi hanya menjadi dua bagian). Sementara itu ada pula yang membagi tiga lapisan atau lebih).

Ada yang membagi pelapisan masyarakat seperti berikut ini :
I)         Masyarakat terdiri dari kelas atas (upper class) dan kelas bawah (lower
class).
2)         Masyarakat terdiri dari tiga kelas ialah kelas atas (upper class), kelas
menengah (middle class), dan kelas ke bawah (lower class).
3)         Sementara itu ada pula sering kita dengar : kelas atas (upper class), kelas
menengah (middle class), kelas menengahke bawah (lower middle class)
dan kelas bawah (lower class).
Pada umumnya golongan yang menduduki kelas bawah jumlah orangnya
daripada kelas menengah, demiian seterusnya semakin tinggi golongannya
semakin sedikit jumlah orangnya. Dengan demikian sistem pelapisan
masyarakat itu mengikuti bentuk piramid.
2. KESAMAAN DERAJAT

1.     A.    PENJELASAN KESAMAAN DERAJAT
Sifat perhubungan antara manusia dan lingkungan masyarakat pada umumnya adalah timbal balik, artinya orang seorang itu sebagai anggota masyarakatnya, mempunyai hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan negara. Beberapa hak dan kewajiban penting ditetapkan dalam Undang-undang (konstitusi) sebagai hak dan kewajiban asasi. Untuk dapat melaksanakana hak dan kewajiban ini dengan bebas dari rasa takut perlu adanya jaminan, dan yang mampu memberi jaminan ini adalah pemerintah yang kuat dan berwibawa. Di dalam susunan negara modern hak-hak dan kebebasan-kebebasan asasi manusia itu dilindungi oleh Undang-undang dan menjadi hukum positif. Undang-undang tersebut berlaku saran pada setiap orang tanpa kecualinya dalam arti semua orang mempunyai kesamaan derajat dan ini dijamin oleh undang-undang. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai sektor kehidupan. Hak inilah yang banyak dikenal dengan Hak Asasi Manusia.

1.     B.     PASAL-PASAL DALAM UUD 1945 DAN POKOK-POKOK TENTANG PERSAMAAN HAK
   Pasal – Pasal UUD’45 Tentang Persamaan Hak:
Pembukaan dan batang tubuh UUD 1945
1)         Pembukaan UUD 1945
Hak asasi manusia tercantum dalam pembukaan UUD 1945 :
a)         Alinea I : “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah haak segala bangsa dan oleh
sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan”.
b)         Alinea IV : “… Pemerintah Negara Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang
berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial……”
2)         Batang Tubuh UUD 1945
Secara garis besar hak-hak asasi manusia tercantum dalam pasal 27 sampai 34 dapat d        ikelompokkan menjadi :
a)         Hak dalam bidang politik (pasal 27 (1) dan 28),
b)         Hak dalam bidang ekonomi (pasal 27 (2), 33, 34),
c)         Hak dalam bidang sosial budaya (pasal 29, 31, 32),
d)         Hak dalam bidang hankam (pasal 27 (3) dan 30).
Berdasarkan amandemen UUD 1945, hak asasi manusia tercantum dalam Bab X A Pasal 28 A sampai dengan 28 J.

3.      ELITE

A.        PENGERTIAN ELITE DAN MASSA

Dalam masyarakat tertentu ada sebagian penduduk ikut terlibat dalam kepemimpinan, sebaliknya dalam masyarakat tertentu penduduk tidak diikut sertakan.
·           Dalam pengertian umum elite menunjukkan sekelompok orang yang dalam masyarakat
menempati kedudukan tinggi.
·           Dalam arti lebih khusus lagi elite adalah sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang
tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan.
Istilah massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spotnan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd,t etapi yang secara fundamental berbeda dengannyadalam hal-hal yang lain. Massa diwakili oleh orang-orang yang berperanserta dalam perilaku missal seperti mereka yang terbangkitkan minatnya oeleh beberap peristiwa nasional, mereka yang menyebar di berbagai tempat, mereka yang tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebgai dibertakan dalam pers atau mereka yang berperanserta dalam suatu migrasi dalam arti luas.





1.     B.     FUNGSI ELITE DALAM MEMEGANG STRATEGI
Pembedaan elite dalam memegang strategi secara garis besar adalah sebagai berikut :
a)         Elite politik (elite yang berkuasa dalam mencapai tujuan).
b)         Elite ekonomi, militer, diplomatik dan cendekiawan (mereka yang berkuasa atau
mempunyai pengaruh dalam bidang itu).
c)        Elite agama, filsuf, pendidik, dan pemuka masyarakat.
d)         Elite yang dapat memberikan kebutuhan psikologis, seperti : artis, penulis, tokoh film,
olahragawan dan tokoh hiburan dan sebagainya.

Elite dari segala elite dapatlah menjalankan fungsinya fungsinya dengan mengajak para elite pemegang strategi di tiap bidangnya untuk bekerja sebaik-baiknya. Kecuali itu dimanapun juga para elite pemegang strategi tersebut memiliki prinsip yang sama dalam menjalankan fungsi pokok maupun fungsinya yang lain, seperti memberikan contoh tingkah laku yang baik kepada masyarakatnya, mengkoordinir serta menciptakan yang harmonis dalam berbagai kegiatan, fungsi pertahanan dan keamanan, meredakan konflik sosial maupun fisik dan dapat melindungi masyarakatnya terhadap bahaya dari luar.

1.     C.    CIRI-CIRI MASSA

Ciri-ciri massa adalah :

1.     Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi
orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tignkat kemakmuran atau kebudayaan yang berbeda-beda. Orang bisa mengenali mereka sebagai masa misalnya orang-orang yang sedang mengikuti peradilan tentang pembunuhan misalnya malalui pers.
2.         Massa merupakan kelompok yagn anonym, atau lebih tepat, tersusun dari individu individu yang anonim. Sedikit interaksi atau bertukar pengalaman antar anggota-anggotanya

BAB III       PENUTUP
1.     1.      PENDAPAT
Kita sebagai anggota masyarakat mempunyai hak dan kewajiban baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan negara.
 sumber :

 BAB V. WARGA NEGARA DAN NEGARA
HUKUM, NEGARA DAN PEMERINTAH
Hukum
Hukum menurut JCT. Simorangkir SH dan Woerjono Sastropranoto adalah sebuah peraturan – peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh badan resmi yang berwajib.
a) Ciri-ciri dan sifat hukum
Ciri hukum adalah :
- Adanya perintah atau larangan
- Perintah atau larangan itu harus dipenuhi setiap orang
Akan tetapi ternyata tiap orang mau mentaati kaidah tersebut, oleh karena itu agar peraturan hidup benar-benar dilaksanakan dan ditaati, dengan dilengkapi dengan unsure pemaksaan.
b) Sumber-sumber Hukum
Sumber hukum ialah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, jika dilanggar akan mendapatkan sangsi yang tegas dan nyata.
Sumber Hukum dapat ditinjau dari segi formal dan material.
Contoh sumber hukum dari segi formal antara lain :
- Undang-undang
Ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuasaan hokum yang mengikat
- Kebiasaan
Ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam segal hal yang samadan diterima oleh masyarakat
- Keputasan-keputusan hakim
Ialah keputusan hakim terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai maslah yang sama
- Traktat
Adalah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai satu hal sehingga bersangkutan dengan perjanjian tersebut
- Pendapat Sarjana Hukum
Ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalm suatu masalah
Contoh sumber hukum dari segi material kta dapat tinjau dari berbagai sudut misalnya dari sudut politik, sejarah, ekonomi, dan lai-lain.
c.) Pembagian Hukum
1.) Menurut “sumbernya” hukum dapat dibagi dalam :
- Hukum Undang-undang
- Hukum Kebiasaan
- Hukum Traktat
- Hukum Yurisprudensi
2.) Menurut “bentuknya” hukum dibagi dalam :
- Hukum tertulis yang terbagi atas : - hukum tertulis yang dikodfikasikan & hukum tertulis yang tak dikodfikasikan
- Hukum tak tertulis
3.) Menurut “tempat berlakunya hukum terbagi dalam :
- Hukum Nasional
- Hukum Internasional
- Hukum Asing
- Hukum Gereja
4.) Menurut “waktu berlakunya” hukum terbagi dalam :
- Ius Consitutum ialah hukum yang berlaku sekarang
- Ius Constituendum ialah hukum yang berlaku dimasa yang akan datang
- Hukum asasi
5.) Menurut “cara mempertahankannya” dibagi dalam :
- Hukum Material
- Hukum Formal
6.) Menurut “sifatnya” hukum dibagi dalam :
- Hukum yang memaksa
- Hukum yang mengatur
7.) Menurut “wujudnya” hukum dibagi dalam :
- Hukum Objektif
- Hukum Subjektif
8.) Menurut “Isinya” hukum dibagi dalam :
- Hukum privat
- Hukum Publik
 Pengertian Negara
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur
hubungan manusia dalam masyarakat. Negara mempunyai 2 tugas utama, yaitu:
1. Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan
satu sama lainnya.
2. Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan
bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara.

Sifat-sifat Negara.
Sebagai organisasi kekuasaan tertinggi, negara mempunyai sifat khusus yang tidak melekat
pada organisasi lain. Sifat tersebut melekat pada negara karena penjelmaan (Manifestasi) dari
kedaulatan yang dimiliki. Adapun sifat tersebut adalah :
1) Sifat memaksa, artinya negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik
secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi.
2) Sifat monopoli,artinya negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan
 bersama dari masyarakat.
3) Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua
orang tanpa kecuali.

Bentuk Negara
Dalam teori modern sekarang ini, bentuk negara yang terpenting adalah:
1. Negara Kesatuan (Unitarisme) adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat, di mana
 kekuasaan untuk mengurus seluruh permerintah dalam negara itu berada pada Pusat.
2. Negara Serikat (negara Federasi) adalah negara yang terjadi dari penggabungan beberapa negara yang semula berdiri sendiri sebagai negara yang merdeka, berdaulat, ke dalam suatu
ikatan kerjasama yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama.

Unsur-unsur Negara
Untuk dapat dikatakan sebagai suatu negara, negara harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1. Harus ada wilayah
2. Harus ada rakyatnya
3. Harus ada pemerintahnya
4. Harus ada tujuannya
5. Mempunyai kedaulatan.

Pengertian Pemerintah
Pemerintah merupakan salah satu unsur penting daripada negara. Tanpa Pemerintah, maka negara tidak ada yang mengatur. Karena Pemerintah merupakan roda negara, maka tidak akan mungkin ada suatu negara tanpa Pemerintah.
Pemerintah adalah alat perlengkapan negara seluruhnya (aparatur negara) sebagai badan yang melaksanakan seluruh tugas/kekuasaan negara atau melaksanakan pemerintahan.
Pemerintahan adalah segala kegiatan atau usaha yang terorganisir, bersumber pada kedaulatan dan berlandaskan dasar negara, mengenai rakyat/penduduk dan wilayah (negara itu) demi tercapainya tujuan negara.

Warganegara
Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula Negara. karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
Menurut Kansil, orang-orang yang berada dalam wilayah suatu negara itu dapat dibedakan menjadi :
a. Penduduk ialah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.
Penduduk ini dapat dibedakan menjadi 2 yaitu :
1. Penduduk Warga Negara atau Warga negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri.
2. Penduduk bukan Warga negara atau Orang Asing adalah penduduk yang bukan warga negara.
b. Bukan Penduduk ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah negara tersebut.
Opini:
Negara dan warga negara sangat berhubungan erat satu sama lain. Warga negara merupakan salah satu faktor pembentuknya sebuah negara. Negara merupakan kumpulan dari manusia yang bertempat tinggal yang sama yang bermukim di daerah yang sama. Negara terbentuk atas dasar tujuan yang sama, memiliki daerah, dan mempunyai warga negara. Suatu negara terbentuk karena ada pengakuan dari negara lain. Suatu negara apabila tidak mempunyai warga negara maka tidak bisa disebut sebagai sebuah negara. Warga negara merupakan faktor yang terpenting dalam pembentukan suatu negara. Setiap warga negara meiliki hak dan kewajiban yang sama yang diatur dalam UUD 1945. Dalam suatu negara membutuhkan pemerintah untuk mengatur warga negaranya dan untuk berkomunikasi dengan negara lain.