Free Circle of Fire Cursors at www.totallyfreecursors.com

Pages

Minggu, 10 November 2013


 BAB V. WARGA NEGARA DAN NEGARA
HUKUM, NEGARA DAN PEMERINTAH
Hukum
Hukum menurut JCT. Simorangkir SH dan Woerjono Sastropranoto adalah sebuah peraturan – peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh badan resmi yang berwajib.
a) Ciri-ciri dan sifat hukum
Ciri hukum adalah :
- Adanya perintah atau larangan
- Perintah atau larangan itu harus dipenuhi setiap orang
Akan tetapi ternyata tiap orang mau mentaati kaidah tersebut, oleh karena itu agar peraturan hidup benar-benar dilaksanakan dan ditaati, dengan dilengkapi dengan unsure pemaksaan.
b) Sumber-sumber Hukum
Sumber hukum ialah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, jika dilanggar akan mendapatkan sangsi yang tegas dan nyata.
Sumber Hukum dapat ditinjau dari segi formal dan material.
Contoh sumber hukum dari segi formal antara lain :
- Undang-undang
Ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuasaan hokum yang mengikat
- Kebiasaan
Ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam segal hal yang samadan diterima oleh masyarakat
- Keputasan-keputusan hakim
Ialah keputusan hakim terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai maslah yang sama
- Traktat
Adalah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai satu hal sehingga bersangkutan dengan perjanjian tersebut
- Pendapat Sarjana Hukum
Ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalm suatu masalah
Contoh sumber hukum dari segi material kta dapat tinjau dari berbagai sudut misalnya dari sudut politik, sejarah, ekonomi, dan lai-lain.
c.) Pembagian Hukum
1.) Menurut “sumbernya” hukum dapat dibagi dalam :
- Hukum Undang-undang
- Hukum Kebiasaan
- Hukum Traktat
- Hukum Yurisprudensi
2.) Menurut “bentuknya” hukum dibagi dalam :
- Hukum tertulis yang terbagi atas : - hukum tertulis yang dikodfikasikan & hukum tertulis yang tak dikodfikasikan
- Hukum tak tertulis
3.) Menurut “tempat berlakunya hukum terbagi dalam :
- Hukum Nasional
- Hukum Internasional
- Hukum Asing
- Hukum Gereja
4.) Menurut “waktu berlakunya” hukum terbagi dalam :
- Ius Consitutum ialah hukum yang berlaku sekarang
- Ius Constituendum ialah hukum yang berlaku dimasa yang akan datang
- Hukum asasi
5.) Menurut “cara mempertahankannya” dibagi dalam :
- Hukum Material
- Hukum Formal
6.) Menurut “sifatnya” hukum dibagi dalam :
- Hukum yang memaksa
- Hukum yang mengatur
7.) Menurut “wujudnya” hukum dibagi dalam :
- Hukum Objektif
- Hukum Subjektif
8.) Menurut “Isinya” hukum dibagi dalam :
- Hukum privat
- Hukum Publik
 Pengertian Negara
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur
hubungan manusia dalam masyarakat. Negara mempunyai 2 tugas utama, yaitu:
1. Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan
satu sama lainnya.
2. Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan
bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara.

Sifat-sifat Negara.
Sebagai organisasi kekuasaan tertinggi, negara mempunyai sifat khusus yang tidak melekat
pada organisasi lain. Sifat tersebut melekat pada negara karena penjelmaan (Manifestasi) dari
kedaulatan yang dimiliki. Adapun sifat tersebut adalah :
1) Sifat memaksa, artinya negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik
secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi.
2) Sifat monopoli,artinya negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan
 bersama dari masyarakat.
3) Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua
orang tanpa kecuali.

Bentuk Negara
Dalam teori modern sekarang ini, bentuk negara yang terpenting adalah:
1. Negara Kesatuan (Unitarisme) adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat, di mana
 kekuasaan untuk mengurus seluruh permerintah dalam negara itu berada pada Pusat.
2. Negara Serikat (negara Federasi) adalah negara yang terjadi dari penggabungan beberapa negara yang semula berdiri sendiri sebagai negara yang merdeka, berdaulat, ke dalam suatu
ikatan kerjasama yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama.

Unsur-unsur Negara
Untuk dapat dikatakan sebagai suatu negara, negara harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1. Harus ada wilayah
2. Harus ada rakyatnya
3. Harus ada pemerintahnya
4. Harus ada tujuannya
5. Mempunyai kedaulatan.

Pengertian Pemerintah
Pemerintah merupakan salah satu unsur penting daripada negara. Tanpa Pemerintah, maka negara tidak ada yang mengatur. Karena Pemerintah merupakan roda negara, maka tidak akan mungkin ada suatu negara tanpa Pemerintah.
Pemerintah adalah alat perlengkapan negara seluruhnya (aparatur negara) sebagai badan yang melaksanakan seluruh tugas/kekuasaan negara atau melaksanakan pemerintahan.
Pemerintahan adalah segala kegiatan atau usaha yang terorganisir, bersumber pada kedaulatan dan berlandaskan dasar negara, mengenai rakyat/penduduk dan wilayah (negara itu) demi tercapainya tujuan negara.

Warganegara
Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula Negara. karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
Menurut Kansil, orang-orang yang berada dalam wilayah suatu negara itu dapat dibedakan menjadi :
a. Penduduk ialah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.
Penduduk ini dapat dibedakan menjadi 2 yaitu :
1. Penduduk Warga Negara atau Warga negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri.
2. Penduduk bukan Warga negara atau Orang Asing adalah penduduk yang bukan warga negara.
b. Bukan Penduduk ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah negara tersebut.
Opini:
Negara dan warga negara sangat berhubungan erat satu sama lain. Warga negara merupakan salah satu faktor pembentuknya sebuah negara. Negara merupakan kumpulan dari manusia yang bertempat tinggal yang sama yang bermukim di daerah yang sama. Negara terbentuk atas dasar tujuan yang sama, memiliki daerah, dan mempunyai warga negara. Suatu negara terbentuk karena ada pengakuan dari negara lain. Suatu negara apabila tidak mempunyai warga negara maka tidak bisa disebut sebagai sebuah negara. Warga negara merupakan faktor yang terpenting dalam pembentukan suatu negara. Setiap warga negara meiliki hak dan kewajiban yang sama yang diatur dalam UUD 1945. Dalam suatu negara membutuhkan pemerintah untuk mengatur warga negaranya dan untuk berkomunikasi dengan negara lain. 




BAB VI

A.  MENJELASKAN TENTANG KESAMAAN DERAJAT
B.  MENULISKAN PASAL” DI DALAM UUD’45 TENTANG PERSAMAAN HAK
C.  pengertian elite dan fungsinya

A.      PELAPISAN SOSIAL
1.  Pengertian
Masyarakat terbentuk dari individu-individu. Individu-individu yang terdiri dari berbagai latar belakang tentu akan membentuk suatu masyarakat heterogen yang terdiri dari kelompok-kelompok sosial. Dengan adanya atau terjadinya kelompok sosial ini maka terbentuklah suatu pelapisan masyarakat atau terbentuklah masyarakat berstrata.
Istilah stratafikasi atau stratafication berasal dari kata STRATA atau STRATUM yang berarti Lapisan. Karena itu Social Stratafication serting diterjemahkan dengan Pelapisan Masyarakat. Sejumlah individu mempunyai kedudukan (Status) yang sama menurut ukuran masyarakatnya. Dikatakan berada dalam suatu lapisan atau stratum
Pitirim A. Sorokin memberikan definisi pelapisan masyarakat sebagai berikut: “Pelapisan masyarakat adalah perbedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas yang tersusun secara bertingkat (hierarchis), sedangkan menurut Theodorson dkk didalam Dictionary of Sociology Pelapisan Masyarakat berarti jenjang status dan peranan yang relatif permanen yang terdapat di dalam sistem sosial (dari kelompok kecil sampai ke masyarakat) di dalam hal pembedaan hak, pengaruh dan kekuasaan.
2.  Terjadinya pelapisan sosial
a.     Terjadi dengan sendirinya
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyrakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu.
b.     Terjadi dengan disengaja
System pelapisan yang disusun dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Di dalam system pelapisan ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya wewenang dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang.
3.     Perbedaan sistem pelapisan menurut sifatnya
a.  sistem pelapisan masyarakat yang tertutup di dalam system ini perpindahan anggota masyarakat ke lapisan yang lain baik ke atas maupun ke bawah tidak mungkin terjadi, kecuali ada hal-hal yang istimewa. Di dalam system yang demikian itu satu-satunya jalan untuk dapat masuk menjadi anggota dari suatu lapisan dalam masyarakat adalah karena kelahiran.
b.     Masyarakat pelapisan tertutup dapat kita temui di negara india dan masyarakat pelapisan tertutup dapat dibagi menjadi lima macam, diantaranya :
1.  kasta brahmana : terdiri dari golongan-golongan pendeta dan merupakan kasta yang tertinggi
2.  kasta ksatria : terdiri dari golongan bangsawan dan tentara yang dipandang sebagai lapisan kedua.
3.  kasta waisya : terdiri dari golongan pedagang yang dipandang sebagai lapisan menengah ketiga.
4.  kasta sudra : terdiri dari golongan rakyat jelata.
5.  Paria :  terdiri dari mereka yang tidak mempunyai kasta (gelandangan,peminta,dan sebagainya). Sistem stratifikasi social yang tertutup biasanya juga kita temui di dalam masyarakat feudal atau masyarakat yang berdasarkan realisme.
c.   sistem pelapisan masyarakat yang terbuka
sistem pelapisan seperti ini dapat kita temui di dalam masyarakat di indonesia sekarang ini. Setiap orang diberi kesempatan untuk menduduki segala jabatan dila ada kesempatan dan kemampuan untuk itu. 
4.     Teori tentang Pelapisan Masyarakat
Beberapa teori tentang pelapisan masyarakat dicantumkan sebagai berikut:
a.   Aristoteles mengatakan : di dalam tiap-tiap negara terdapat tiga unsur yaitu mereka yang kaya sekali, mereka yang melarat sekali, dan mereka yang berada di tengah-tengah.
b.   Prof. Dr. Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi, SH, MA mengatakan : selama di dalam masyarakat ada sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargainya, maka barang itu akan menjadi bibit yang dapat menumbuhkan adanya sistem berlapis-lapis dalam masyarakat.
c.   Vilfredo Pareto, mengatakan bahwa ada dua kelas yang senantiasa berbeda setiap waktu  yaitu Elite dan golongan Non Elite.
d.   Gaotano Mosoa, di dalam The Ruling Class mengatakan sebagai berikut: Di dalam seluruh masyarakat dari masyarakat yang sangat kurang berkembang, sampai pada masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas yang pemerintah dan kelas yang diperintah.
e.   Karl Marx : ada dua macam didalam setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyainya dan hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan dalam proses produksi.

B.      KESAMAAN DERAJAT
Sifat perhubungan antar manusia dan lingkungan masyarakat pada umumnya adalah timbal balik, artinya orang seorang itu sebagai anggota masyarakatnya, mempunyai hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan negara. Beberapa hak dan kewajiban penting ditetapkan dalam Undang-undang (konstitusi) sebagai hak dan kewajiban asasi. Untuk dapat melaksanakannya hak dan kewajiban ini dengan bebas dari rasa takut perlunya adanya jaminan, dan yang mampu memberi jaminan ini adalah pemerintah yang kuat dan berwibawa. Di dalam susunan negara modern hak-hak dan kebebasan-kebebasan asasi manusia itu dilindungi oleh Undang-undang dan menjadi hukum positif. Undang-undang tersebut berlaku sama pada setiap orang tanpa kecualinya dalam arti semua orang mempunyai kesamaan derajat dan ini dijamin oleh undang-undang. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai sektor kehidupan. Hak inilah yang banyak dikenal dengan Hak Asasi Manusia.
1.   Pasal-pasal di dalam UUD 45 Tentang Persamaan Hak
a.   Pasal 1 :
Sekalian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak yang sama.
b.   Pasal 2 ayat 1 :
Setiap orang berhak atas semua hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum dalam pernyataan ini dengan tak ada kecuali apa pun.
c.   Pasal 7 :
Sekalian orang adalah sama terhadap undang-undang dan berhak atas perlindungan hokum yang sama dengan tak ada perbedaan.
2.  Empat Pokok Hak Asasi dalam 4 Pasal yang Tercantum pada UUD 45
a.   Pasal 27 ayat 1 
Bahwa segala warganegara bersamaan kedudukannya di dalam hokum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hokum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
b.   Pasal 27 ayat 2 
Hak setiap warga Negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.Pasal 28 yakni bahwa kemerdekaan berserikatdan berkumpul , mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagiannya ditetapkan oleh undang-undang.
c.   Pasal 29 ayat 2 
Bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya.
d.   Pasal 31 ayat 1 
Tiap-tiap warga Negara berhak mendapat pengajaran dan Pasal 31 ayat 2 yakni pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu system pengajaran nasional,yang diatur dengan undang-undang

C.      ELITE
1.   Pengertian elite
Golongan minoritas yang berada di posisi teratas dan secara fungsional dapat berkuasa dan menentukan dalam studi sosial.
2.   FUNGSI ELITE DALAM MEMEGANG STRATEGI
Dalam suatu kehidupan social, pasti selalu ada kecenderungan untuk menyisihkan suatu golongan tersendiri sebagai suatu golongan yang penting, mempunyai kuasa, dan kedudukan yang terhormat / terkemuka disbanding massa. Penentuan ini terjadi karena penghargaan dari masyarakat terhadap peranan yang diluncurkan dalam kehidupan masa kini dan andilnya dalam meletakkan dasar-dasar kehidupan pada masa yang akan dating. Golongan minoritas yang berada di posisi teratas dan secara fungsional dapat berkuasa dan menentukan dalam studi sosial dikenal sebagai elite.
Kelompok  minoritas yang mempunyai nilai secara sosial ini berkembang sejalan dengan perkembangan fungsional masyarakat. Pengembangan elite sebagai suatu kelompok minor yang berpengaruh dan menentukan tetap beranjak dari fungsi sosialnya di samping adanya perkembangan-perkembangan lain sesuai dengan latar belakang sosial budaya masyarakat. Ada dua kecenderungan untuk menetukan elite didalam masyarakat yaitu :
a.  Menitikberatkan pada fungsi social
b.  Pertimbangan-pertimbangan yangb bersifat moral.
Kedua kecenderungan penilaian ini menurut Parson melahirkan dua macam elite,yaitu Elite eksternal dan elite Internal
1.  Elite Eksternal
Elite eksternal adalah meliputi pencapaian tujuan dan adaptasi berhubungan dengan problem-problema yang memperlihatkan sifat yang keras masyarakat lain atau masa depan yang tak tentu
2.  Elite Internal
Elite internal menyangkut integrasi moral serta solidaritas sosial yang berhubungan dengan perasaan tertentu pada saat tertentu, sopan santun dan keadaan jiwa.
3.  Perbedaan elite pemegang strategi secara garis besar, yaitu :
a.   Elite politik ( yang berkuasa dalam mencapai suatu tujuan dan biasa disebut sebagai elite dari segala elite )
b.   Elite ekonomi, militer, diplomatik, dan cendekiawan ( yang berkuasa pada masing-masing bidang tersebut )
c.   Elite agama, filsuf, pendidik, dan pemuka agama
d.   Elite yang dapat memberikan kebutuhan psikologis, seperti : artis, penulis buku ( novelis, komikus ), tokoh film, dan sebagainya.
e.   Elite dari segala elite haruslah dapat menjalankan fungsinya dengan mengajak para elite pemegang strategi di masing-masing bidang untuk menjalin kerja sama yang baik. Adanya perbedaan dalam masyarakat tersebut seluruhnya merupakan tanggung jawab para elite tersebut untuk dapat bekerjasama lain di dalam tiap lembaga kehidupan masyarakat. Di dalam suatu masyarakat, mungkin tindak-tanduk elite merupakan contoh, dan sangat mungkin seorang elite diharapkan dapat melakukan segala fungsi yang multi dimensi walaupun kadang sulit untuk dilaksanakan.
4.   Pengertian Massa
Massa diwakili oleh orang-orang yang berperan serta dalam perilaku massal sepertinya mereka yang terbangkitkan minatnya oleh beberapa peristiwa nasional, mereka yang menyebar di berbagai tempat, mereka yang tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebagai diberitakan dalam pers, atau mereka yang berperanserta dalam suatu migrasi dalam arti luas.
Istilah massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spontan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd, tapi yang secara fundamental berbeda dengannya dalam hal-hal yang lain.
5.   Ciri-ciri Massa
a.   Keanggotaanya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial
Meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tingkat kemakmuran atau kebudayaan yang berbeda-beda. Orang bisa mengenali mereka sebagai massa misalnya orang-orang yang sedang mengikuti suatu proses peradilan tentang pembunuhan misalnya melalui pers.
b.   Massa merupakan kelompok yang anonim
Atau lebih tepatnya tersusun dari individu-indvidu yang anonim.
c.    Sedikit sekali interaksi
Atau bertukar pengalaman antara anggota-anggotanya secara fisik mereka biasanya terpisah satu sama lain serta anonim, tidak mempunyai kesempatan untuk menggerombol seperti yang biasa dilakukan crowd.
d.   Very loosely organized
Serta tidak bisa bertindak secara bulat atau sebagai suatu kesatuan seperti halnya crowd.
D.      OPINI
 Manusia yang menguasai bidang tertentu yang lebih dari orang pada umumnya. Dan kelompok sosial yang di pisahkan oleh strata merupakan definisi dari pelapisan sosial dan dengan adanya pembagian status dalam msyarakat sangat salh. Pembagian status sendiri dapat menyebabkan suatu golongan yang derajatny lebih kecil dibanding golongan yang lain akan terkucilkan karena mereka yang merasa lebih terhormat merasa enggan untuk bergaul dengan orang yang tingkatnya masih berada dibawahnya. dan hal itu juga dapat mengakibatkan hubungan yang tidak harmonis antara yang satu dengan yang lainnya.Demi tercapainya tujuan maka di perlukan suatu kerjasama antara satu orang dengan yang lainnya.

1.
    http://rizkinandaprayogi.blogspot.com/2011/12/ilmu-sosial-dasar-minggu-ke-6.html
2.   http://www.poskota.co.id/tag/sri-mulyani

BAB III
Pengertian pertumbuhan individu dan faktor-faktor yang mempengaruhi pertumbuhan
Pertumbuhan dapat diartikan sebagai perubahan kuantitatif pada materil sesuatu sebagai akibat dari adanya pengaruh lingkungan. Perubahan kuantitatif ini dapat berupa pembesaran atau pertambahan dari tidak ada menjadi tidak ada, dari kecil menjadi besar dari sedikit menjadi banyak, dari sempi t menjadi luas, dan lain-lain. Sedangkan individu berasal dari kata latin individuum yang artinya tidak terbagi. Individu menekankan penyelidikan kepada kenyataan-kenyataan hidup yang istimewa dan seberapa mempengaruhi kehidupan manusia. Individu bukan berarti manusia sebagai suatu keseluruhan yang tidak dapat dibagi, melainkan sebagai kesatuan yang terbatas, yaitu sebagai manusia perseorangan. Individu adalah seorang manusia yang tidak hanya memiliki peranan khas di dalam lingkungan sosialnya, melainkan juga mempunyai kepribadian serta pola tingkah laku spesifik dirinya. Jadi, pertumbuhan individu adalah perubahan yang terjadi pada seseorang karena adanya faktor dari lingkungan maupun dari dalam diri seseorang itu.
Faktor-faktor yang mempengaruhi pertumbuhan diantaranya:
a.    Faktor natavistik (faktor yang dibawa sejak lahir)
Semua manusia normal dan sehat pasti memiliki anggota tubuh yang utuh seperti kepala, tangan , kaki dan lainya. Hal ini dapat menjelaskan bahwa beberapa persamaan dalam kepribadian dan perilaku. Namun ada warisan biologis yang bersifat khusus. Artinya, setiap individu tidak semua ada yang memiliki karakteristik fisik yang sama.
b.    Faktor pendiri Emperistik dan Environmentalistik (pertumbuhan individu dipengaruhi oleh lingkungan)
Setiap lingkungan fisik yang baik akan membawa kebaikan pula pada penghuninya. Sehingga menyebabkan hubungan antar individu bisa berjalan dengan baik dan mencimbulkan kepribadian setiap individu yang baik juga. Namun jika lingkungan fisiknya kurang baik dan tidak adanya hubungan baik dengan individu yang lain, maka akan tercipta suatu keadaan yang tidak baik pula.
c.    Faktor pendiri konvergensi dan interaksionisme
- Konsepsi konvergensi yaitu menganggap pertumbuhan individu itu ditentukan
oleh dasar (bakat) dan lingkungan.
- Konsepsi Interaksionisme yang berbanding dinamis yang menyatakan bahwa interaksi antara dasar dan lingkungan dapat menentukan individu.
3.2 Pengertian fungsi keluarga dan macam-macam fungsi keluarga

Pengertian Fungsi Keluarga
Dalam kehidupan keluarga sering kita jumpai adanya pekerjaan-pekerjaan yang harus dilakukan. Suatu pekerjaan atau tugas yang harus dilakukan itu biasa disebut fungsi. Fungsi keluarga adalah suatu pekerjaan-pekerjaan atau tugas-tugas yang harus dilaksanakan di dalam atau oleh keluarga itu.

Macam-Macam Fungsi Keluarga
a. Fungsi Biologis
—> Dengan fungsi ini diharapkan agar keluarga dapat menyelenggarakan persiapan-persiapan perkawinan bagi anak-anaknya. Karena dengan perkawinan akan terjadi proses kelangsungan keturunan
b. Fungsi Pemeliharaan
—> Keluarga diwajibkan untuk berusaha agar setiap anggotanya terlindung dari gangguan udara, penyakit dan bahaya lainnya
c. Fungsi Ekonomi
—> Keluarga berusaha menyelenggarakan kebutuhan manusia yang pokok yaitu, kebutuhan makan dan minum, kebutuhan pakaian untuk menutup tubuhnya dan kebutuhan tempat tinggal
d. Fungsi Keagamaan
—> Keluarga diwajibkan untuk menjalani dan mendalami serta mengamalkan ajaran-ajaran agama dalam pelakunya sebagai manusia yang takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
e. Fungsi Sosial
—> Keluarga berusaha untuk mempersiapkan anak-anaknya bekal-bekal selengkapnya dengan memperkenalkan nilai-nilai dan sikap-sikap yang dianut oleh masyarakat
3.3  Masyarakat
Dalam bahasa inggris, masyarakat disebut society. Asal kata socius yang berarti kawan. Adapun kata masyarakat berasal dari bahasa arab yang berarti berkumpul dan bekerja sama. Adanya saling berkumpul dan bekerjasama ini karena adanya bentuk-bentuk aturan hidup yang bukan disebabkan oleh manusia sebagai perseorangan, melainkan oleh  kekuatan lain dalam lingkungan sosial yang merupakan kesatuan. Dengan menggunakan pikiran, naluri, perasaan, keinginan manusia memberi reaksi dan melakukan interaksi dengan lingkungannya. Dua golongan dalam masyarakat yakni:
1.    Multikulturalisme adalah sebuah ideologi yang menekankan pengakuan dan penghargaan pada kesederajatan perbedaan kebudayaan. Tercakup dalam pengertian kebudayaan adalah para pendukung kebudayaan, baik secara individual maupun secara kelompok, dan terutama ditujukan terhadap golongan sosial askriptif yaitu sukubangsa (dan ras), gender, dan umur. Ideologi multikulturalisme ini secara bergandengan tangan saling mendukung dengan proses-proses demokratisasi, yang pada dasarnya adalah kesederajatan pelaku secara individual (HAM) dalam berhadapan dengan kekuasaan dan komunitas atau masyarakat setempat.
2.    Masyarakat majemuk. Masyarakat majemuk terbentuk dari dipersatukannya masyarakat-masyarakat suku bangsa oleh sistem nasional, yang biasanya dilakukan secara paksa menjadi sebuah bangsa dalam wadah negara.
Perbedaan antara kelompok industri dan non-industri
A.    Kelompok Industri
1.      Kelompok primer (primary group)
Dalam kelompok primer, interaksi antar anggota terjalin lebih intensif, lebih erat, lebih akrab. Dikarenakan para anggota kelompok sering berdialog, bertatap muka, sehingga mereka mengenal lebih dekat, lebih akrab. Dalam kelompok primer bercorak kekeluargaan dan lebih berdasarkan simpati. Pembagian kerja atau pembagian tugas pada kelompok menerima serta menjalankan tugas tidak secara paksa, lebih dititik beratkan pada kesadaran, tanggung jawab para anggota dan berlangsung atas dasar rasa simpati dan secara sukarela. Contoh kelompok primer antaralain; keluarga, rukun tetangga, kelompok belajar, kelompok agama, dan lain sebagainya.
2.       Kelompok sekunder (secondary group)
Antara anggota kelompok sekunder, terpaut saling hubungan tak Iangsung, formal, juga kurang bersifat kekeluargaan. Hal ini disebabkan oleh sifat interaksi, pembagian kerja, pembagian kerja antar anggota kelompok di atur atas dasar pertimbangan-pertimbangan rasional dan obyektif. Para anggota menerima pembagian kerja atau tugas atas dasar kemampuan, keahlian, dan dituntut untuk memiliki dedikasi. Hal-hal semacam itu diperlukan untuk mencapai target dan tujuan tertentu disepakati. Contoh kelompok sekunder; partai politik, perhimpunan serikat kerja/serikat buruh, organisasi profesi dan sebagainya. Berlatar belakang dari pengertian resmi dan tak resmi, maka tumbuh dan berkembang kelompok formal (formal group) atau lebih akrab dengan sebutan kelompok resmi, dan kelompok tidak resmi (informal group). Inti perbedaan yang terjadi adalah : Kelompok tidak resmi (informal group) tidak berstatus resmi dan tidak didukung oleh Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah tangga (ART) seperti yang lazim berlaku pada kelompok resmi. Namun demikian, kelompok tidak resmi juga mempunyai pembagian kerja, peranan-peranan serta hirarki tertentu, norma-norma tertentu sebagai pedoman tingkah laku para anggota beserta konvensi-konvensinya. Tetapi hal ini tidak dirumuskan secara tegas dan tertulis seperti pada kelompok resmi. Contoh: Semua kelompok sosial, perkumpulan-perkumpulan, atau organisasi-organisasi kemasyarakatan yang memiliki anggota kelompok tidak resmi.

B.     Kelompok Non-Industri
Jika pembagian kerja bertambah kompleks, suatu tanda bahwa kapasitas masyarakat semakintinggi. Solidaritas didasarkan pada hubungan saling ketergantungan antara kelompok-kelompok masyarakat yang telah men2enal pengkhususan.Otonomi sejenis, juga menjadi ciri daribagian/ kelompok-kelompok masyarakat industri. Otonomi sejenis dapat diartikan dengan kepandaian/keahlian khusus yang dimiliki seseorang secara mandiri, sampai pada batas-batas tertentu. Contoh-contoh : tukang roti, tukang sepatu,tukang bubut, tukang las, ahli mesin, ahli listrik dan ahli dinamo, mereka dapat bekerja secara mandiri. Dengan timbulnya spesialisasi fungsional, makin berkurang pula ide-ide kolektif untuk diekspresikan dan dikerjakan bersama. Dengan demikian semakin kompleks pembagian kerja, semakin banyak timbul kepribadian individu. Sudah barang tentu masyarakat sebagai keseluruhan memerlukan derajat integrasi yang serasi. Akan tetapi hanya akan sampai pada batas tertentu, sesuai dengan bertambahnya individualisme.
3.4  Hubungan antara individu, keluarga, dan masyarakat
Keluarga dengan berbagai fungsi yang dijalankan adalah sebagai wahana dimana seorang individu mengalami proses sosialisasi yang pertama kali, sangat penting artinya dalam mengarahkan terbentuknya individu menjadi seorang yang berpribadi. Sebagai bagian yang tak terpisahkan dengan masyarakat, keluarga mempunyai korelasi fungsional dengan masyarakat tertentu, oleh karena itu dalam proses pengembangan individu menjadi seorang yang berpribadi hendaknya diarahkan sesuai dengan struktur masyarakat yang ada, sehingga seorang individu menjadi seorang yang dewasa dalam arti mampu mengendalikan diri dan melakukan hubungan – hubungan sosial di dalam masyarakat yang cukup majemuk.

3.5 Pendapat
Individu, keluarga, dan masyarakat adalah hal-hal yang saling berkesinambungan. Individu adalah seorang manusia yang mempunyai kepentingan dan karakter masing-masing. Keluarga adalah suatu ruang lingkup pergaulan yang salah satu bagiannyoa yaitu individu tersebut. Sedangkan masyarakat adalah ruang lingkup yang lebih luas lagi dan harus dihadapi setiap individu dan keluarga. Ketiga hal tersebut termasuk ruang lingkup yang utuh dan saling berkesinambungan.

Referensi: